Media Seksual (Pelecehan Seksual di Media Sosial)

 

Di era 4.0 ini siapa sih yang tidak tahu media sosial? Media sosial adalah sebuah media daring

yang digunakan untuk memudahkan para penggunanya agar bisa berpartisipasi, berinteraksi,

berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi

oleh ruang dan waktu. Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini memanglah pesat.

Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini dimana media sosial menjadi

kebutuhan pokok masyarakat dalam berkomunikasi dan penyebaran informasi yang banyak

digunakan oleh masyarakat. Siapapun tanpa memandang derajat dan status sosial, dengan

mudah dapat memiliki akun di media sosial.

Hanya dengan bermain media sosial di handphone kita dapat memberi, menerima,

berinteraksi, berbelanja, bekerja, sampai mencari jodoh pun dapat dilakukan disini. Dalam

ber-media sosial tentu saja terdapat aturan dan norma yang ditetapkan, seperti adanya

batasan umur dalam pembuatan akun di media sosial. Akan tetapi, dengan kemudahan yang

ditawarkan seringkali hal ini dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak

bertanggung jawab. Seperti adanya pemanipulasian data, anak dibawah umur yang memiliki

akun di media sosial, oknum yang membuka akun di media sosial dengan tujuan yang tidak

jelas. Hal ini menjadi salah satu faktor kurangnya kualitas seseorang dalam menggunakan

media sosial dan meningkatnya kasus cybercrime seperti, bullying, penipuan, bahkan

pelecehan seksual.


Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang dapat berupa sentuhan fisik maupun non-

fisik yang menargetkan organ seksual atau seksualitas korban. Hal ini dapat terjadi oleh siapa


saja dan dimana saja, bahkan di media sosial sekalipun. Jenis-jenis pelecehan di media sosial

ini beragam, ada yang berupa spamming komentar yang tidak pantas, mengirimkan foto yang

berkaitan dengan privasi tubuh seseorang, menyebarkan informasi pribadi tanpa izin,

pelecehan secara verbal dan masih banyak lagi jenisnya.

Dengan meningkatnya jumlah platform yang ada di media sosial, semakin besar pula

kemungkinan pelecehan seksual yang terjadi. Dikutip dari insertlive.com bahwa pelecehan di

media sosial menimpa anak perempuan dari Aktor Uya Kuya yaitu Cinta Kuya pada Juli 2020

lalu. Putri pertama Uya Kuya ini mengalami pelecehan seksual di media sosial Twitter. Sebuah

akun mengunggah foto Cinta disertakan dengan caption tak senonoh dan tidak pantas

diucapkan untuk anak di bawah umur. Dan pelecehan seksual di dalam media sosial ini juga

dialami oleh mantan personil JKT48 Hasyakyla Utami dalam media Instagram pada Maret

2021 kemarin. Kejadian itu terjadi ketika Hasyakyla hendak melakukan Instagram Live

bersama mantan pelatih dancenya. Namun saat live berlangsung muncul sosok pria misterius

yang langsung memperlihatkan kemaluannya di depan Hasyakyla. Kejadian itu membuatnya

syok dan mengakhiri sesi live Instagram.


Tidak hanya terjadi kepada public figure, masyarakat biasa pun kerap mendapatkan

pelecehan seksual. Padahal pelecehan di media sosial sudah dilindungi oleh Undang-Undang

Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016

menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan

dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama

6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tetapi masih banyak orang yang tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Amat

sangat disayangkan, media sosial yang seharusnya bisa menjadi media hiburan, memperluas

pertemanan ataupun menambah pengetahuan, malah menjadi tempat paling rawan

terjadinya pelecehan seksual. Saat ini kita harus memulai mawas diri agar terhindar dari

pelecehan di media sosial, Ada beberapa untuk menghindari pelecehan seksual di media

sosial, yaitu :

Jangan Sembarangan Menerima Ajakan Pertemanan

Seringkali para wanita mudah menerima ajakan pertemanan dari pria tak dikenal, terutama

yang foto profilnya terlihat kece. Lebih baik kita batasi pertemanan dari sekarang. Jangan

takut dianggap sombong, karena ini untuk perlindungan diri kita sendiri. Dan ingat untuk

selalu mengecek profil dari orang yang mengajak berteman. Karena di khawatirkan ada

kejanggalan atau keanehan.

Menggunakan Fitur Privasi Akun

Gunakan fitur privasi agar foto kita tidak dapat diunduh orang lain. Kita harus waspada, jangan


sampai menemukan akun aneh dengan image “cewek murahan” yang menggunakan foto-

foto kita sebagai objeknya.


Janganlah Meng-upload Foto yang Mengundang

Banyak dari kita para kaum hawa suka berfoto ria dan mengupload semua foto-foto. Bahkan

di dalam kamar mandi atau kamar tidur sekalipun. Tidak sedikit bahkan yang berfoto dengan

pakaian minim, dengan memakai tank top atau selembar handuk, dan dengan pose yang

“mengundang”. Mungkin niatnya agar terlihat menarik di mata lawan jenis. Namun kita harus

sadar bahwa pose tersebut “mengundang” bahaya dari laki-laki hidung belang.

Ganti Pasword Secara Berkala

Lebih baik ganti akun kita minimal sebulan sekali. Ini untuk mengantisipasi jika akan ada orang

iseng yang berniat untuk meng-hack akun pribadi kita.

Jangan Ceritakan Kehidupan Pribadi di Media Sosial


Berhati-hatilah dalam membuat status, jangan mengumbar kehidupan pribadi kita. Terutama

kegiatan di mana keberadaan kita saat ini. Tentu sangat membahayakan apabila ada orang

yang berniat jahat kepada kita.

Oleh karena itu lebih baik kita mengantisipasi diri dari sekarang. Jangan tunggu hingga

pelecehan terjadi, dan apabila pelecehan tersebut terjadi jangan diam saja. Ceritakanlah pada

orang terdekat tentang hal yang baru saja di alami. Cara ini bisa membantu kita untuk

mendapatkan dukungan, sehingga pengalaman buruk tersebut tidak menjadi tekanan bagi

kesehatan mental. Dan jangan pernah menyalahkan diri sendiri karena itu bukan salah kita.

Serta jangan takut untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib atau Komisi Nasional Anti

Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan jadilah pengguna social media yang pintar dan

beretika.

Komentar