Dengan adanya pandemi Covid-19 ini pemerintah memberikan kebijakan untuk membatasi aktivitas
diluar rumah dan untuk tetap berada dirumah sampai meredanya pandemi ini. Adapun hal yang dapat
kita lakukan untuk mencegah penyebaran terinfeksi virus corona adalah dengan menerapkan 3M
yang dianjurkan pemerintah yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan
menggunakan sabun di air yang mengalir. Dengan dilaksanakannya 3M ini diharapkan masyarakat
dapat mengurangi penyebaran virus corona di sekitar lingkungannya.
Dapat kalian ketahui, pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negara didunia
termasuk Indonesia membawa dampak yang besar pada berbagai bidang, salah satunya dalam bidang
pendidikan. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengurangi penyebaran virus corona di
Indonesia, salah satunya memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial yang Berskala Besar (PSBB),
sehingga membuat semua kegiatan yang dilakukan diluar rumah harus dihentikan sampai pandemi
Covid-19 mereda. Akibatnya dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, proses
kegiatan belajar mengajar harus dijalankan secara daring (dalam jaringan) dari rumah masing-masing
demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pembelajaran merupakan suatu usaha yang sengaja melibatkan dan menggunakan pengetahuan
profesional yang dimiliki guru untuk mencapai tujuan kurikulum. Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 20 bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dengan kata lain,
pembelajaran merupakan upaya menciptakan kondisi agar terjadi suatu kegiatan belajar.
Berdasarkan kebijakan pemerintah dalan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),
pembelajaran dilaksankan secara daring atau online yang berguna untuk mencegah dan menghindari
penyebaran Covid-19 yang tengah melanda di berbagai negara termasuk Indonesia.
Sistem pembelajaran yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) dari rumah masing-masing
cenderung memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran terkadang terdapat hambatan dalam
penerapannya. Peserta didik memiliki keleluasaan waktu untuk belajar selama pembelajaran
dilakukan secara daring, karena dapat belajar kapan pun dan di mana pun, tanpa dibatasi oleh ruang
dan waktu. Maka dari itu peran guru menjadi sangat penting mengingat para guru harus bekerja lebih
ekstra demi mengajarkan mata pelajaran kepada para peserta didiknya. Guru harus memastikan
bahwa peserta didik tetap mendapatkan meteri pembelajaran meskipun kegiatan belajar mengajar
dilakukan secara online atau dirumah.
Menurut saya, pembelajaran daring (dalam jaringan) yang dilakukan kurang efektif, karena banyak
terjadi kelalaian dalam hal tersebut. Banyak siswa/i atau mahasiswa/i yang kurang aktif dan
menyepelekan kegiatan belajar mengajar selama pembelajaran daring. Selain itu, pembelajaran
secara daring ini juga membuat kebosanan yang mengakibatkan siswa/i tidak mengerti tentang
materi yang diberikan. Seperti yang dapat kita lihat pada pembelajaran normal sebelum pandemi,
rasa bosan dan stress dari peserta didik ketika belajar di dalam kelas dapat berefek kepada tujuan dan
target pembelajaran, maka guru harus berupaya agar suasana belajar tidak monoton dapat membuat
semua peserta didik tertarik dan semangat terhadap pembelajaran yang sedang diikuti.
Pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini tentu memiliki dampak positif dan negatif. Guru,
peserta didik, orangtua, dan seluruh pihak yang terlibat harus dapat bertanggung jawab dalam
menyikapi adanya pembelajaran daring ini. Ragam permasalahan yang ada saat pembelajaran daring
tidak memudarkan semangat dalam mencari ilmu. Kendala yang dihadapi harus di selesaikan dengan
cara yang baik. Permasalahan yang ada harus tetap dievaluasi untuk mengetahui proses yang terjadi
dalam proses pembelajaran daring yang dilaksanakan.
Jadi dapat kita simpulkan, kegiatan belajar dan mengajar yang terbiasa tatap muka secara langsung
menjadi tantangan baru saat kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan secara online atau daring.
Dalam hal ini peran guru dituntut untuk dapat berinovasi dalam menyampaikan materi pembelajaran.
Diharapkan guru dapat memanfaatkan platform yang ada untuk menunjang pembelajaran.
Pembelajaran yang dilakukan secara daring tidak menjadi alasan untuk kita untuk tidak mendapatkan
pendidikan. Pendidikan adalah hal yang penting dan setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas karena pademi Covid-19 ini tetapi
pembelajaran masih dapat dilakukan secara daring atau online.
Sumber:
https://edukatif.org/index.php/edukatif/article/view/324/pdf
Komentar
Posting Komentar